Kamis, 26 Desember 2013

kebangsaan



memperingati hari kesaktian pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasil 
Sejarah Perumusan
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

bio grafi




Anak manusia yang baru di lahirkan pastilah putih bersih seperti kertas yang belum ada goresan namun beranjak dewasa anak manusia itu mulai menorehkan tinta dengan penuh warna dan di setiap coretan, goresan, itu ada crita - cerita yang mengesan kan seperti halnya bagaikan kita menulis diary
Sama halnya dengan saya MOCH ISLAQHUDIN BAHARSYAH dari kecil di besar di keluarga yang sederhana dantaat beragama, karna latar blakang kluarga saya orang tau agama aqirnya saya  di sekolahkan di TK dan MI yang sangat kental pelajaran agamanya namun lama kelamaan pun mulai biasah dengan pelajaran agama yang begitu banyak aqirnya setelah lulus dari MI tersebut saya mohon ijin pada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di daerah jombang tapi apa jawaban orang tua? “ gak usah , mencari ilmu itu biasa di mana saja ndak hanya di pondok saja “ intinya dilarang okelah mau berbuat apa lagi aku mencoba mendaftar di sekolah negeri dan akirnya pun di terima dengan nilai tes yang cukup memuaskan tapi tidak aku amasuk i karena wakatu itu sekolah negri masih memakai celana pendek sedang latar blakang saya tadi sudah berlandaskan agama dan di sekolah dulu tidak pernah memakai celana pendek saya jadi malu dan akirnya lebih memilih sekolah yang berlandaskan agama juga, yang namanya sekolah smp suasta pula pasti banyak pengaruh dari dalam maupun luar sokolah
Namanya abg labil pasti setiap anak terpengaruh aku pun juga yang awalnya anak yang tau adap akirnya jadi anak yang brutal muali kenal rokok dan teman – temanya dan tidak hanya itu saja aku pun mulai membangkang pada orang tua, sampai aku pun terkena penyakit paru – paru gara – gara kebanyakan mengisap rokok akirnya sma pun agak mulai aku kurangi dan aku mulai memanfaatkan bekal ak dari MI dulu dengan ikut organisasi karna aku tidak mau menjadi orang yang terjerumus selamanya dengan usaha ku yang susah payah akirnya membuahkan hasil juga, aku dan teman” aku 1 sma bias membawa nama sekolah sampai ketingkat kapbupaten dan tingakat provinsi dalam lomba perpajakan
Dan  itulah kisah ku sampai sma

Saya mochamad islaqhudin baharsyah kedepanya ingin memanfaatkan waktu yang tersisa sebaiik mungkin dan tidk akan memngulang keslahan saya waktu smp dahulu dengan masuk di UIN SUNAN AMPEL SURABAYA dengan jurusan pendidikan guru madrasah ibtida’iah saya akan memanfaatkan ini dengan sebaik”nya dan akan menjadi guru yang patut di contoh bagi siswa saya nanti

good governece

Good Governance

Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1.    Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
2.    Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a.    Kesejahteraan rakyat (economic governance).
b.    Proses pengambilan keputusan (political governance).
c.    Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).
3.    Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardjasoemantri, 2003):
a.    Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu
d.    dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
e.    Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
f.    Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
g.    Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
h.    Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
i.    Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
j.    Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1.    Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
2.    Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3.    Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi (Efendi, 2005).

Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah (Prasetijo, 2009).
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005):
1.
    Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
a.    UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.    Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.    Reformasi agraria dan perburuhan.
d.    Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
e.    Penegakan supremasi hokum.

2.    Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .

3.
    Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.

4.    Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.

C.    Mewujudkan Good Governance di Indonesia

Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.
Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).

Dengan berbagai statement negatif yang dilontarkan terhadap pemerintah atas keadaan Indonesia saat ini. Banyak hal mendasar yang harus diperbaiki, yang berpengaruh terhadap clean and good governance, diantaranya (Efendi, 2005):
1.    Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi.
2.    Kondisi Politik dalam Negeri
Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.
3.    Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
4.    Kondisi Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
5.    Sistem Hukum
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat

ham vs syari'at

Belakangan ini berkembang isu tentang dikotomi wacana penerapan hukum cambuk dan rajam (institusionalisasi syariat Islam) versus perspektif HAM. Di tengah polemik tentang konsep hak asasi manusia atau HAM di beberapa kalangan, cukup penting untuk menelisik sejenak konsep ini sebagai paradoks yang sebenarnya saling terkait secara signifikan: HAM dalam wacana universal sekaligus partikular (spesifik pada tempat dan waktu tertentu) dalam persentuhannya dengan realita sosial.
Kajian HAM acapkali dianggap kontra dan tersekat dari diskursus keislaman. Bahkan ada plesetan bahwa HAM adalah singkatan untuk ’Hak Asasi Maksiat’ atau ’Hak Asasi Mesum’ dengan mencontohkan kebebasan yang ’kebablasan’ sebagaimana beberapa fenomena dan kasus di Amerika Serikat. Dikotomi ini semakin memperuncing oposisi biner: Islam versus Barat, dan (Institusionalisasi) Syariat versus HAM. Menurut penulis, dikotomi seperti ini pada ranah tertentu memang eksis, namun hanya berada di satu lapisan perspektif dari keseluruhan diskursif tentang persoalan kemanusiaan dan kehidupan sosial politik kita. Oleh karena itu, penulis hendak membuka prolog singkat terhadap lapisan perspektif lain dari perdebatan ini.
“Hak asasi manusia adalah reaksi umat manusia atas sejarahnya bersama.” begitulah ungkapan Peter Berger dalam buku klasiknya Piramida Kurban Manusia yang secara sederhana dan tepat menggambarkan pemahaman tentang hak asasi manusia atau HAM. Hak asasi manusia, meski istilahnya dipopulerkan oleh negara-negara ’Barat’ melalui Deklarasi HAM PBB tahun 1948, bukanlah produk ’Barat’ an sich yang dikonstruksi secara mentah, melainkan hasil dari pergerumulan sejarah umat manusia bersama.
Jika dianalogikan secara sederhana, HAM ibarat sebuah pakaian. Pada intinya, semua manusia memerlukan pakaian untuk melindungi tubuhnya dari kondisi lingkungan fisik di sekitarnya: cuaca, kotoran, ancaman penyakit, sekaligus mengikuti norma sosial dimana dia berada: norma kesopanan dan adat. Sama halnya dengan konsep pakaian, HAM pada dasarnya bersifat universal karena ia merupakan instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara sosial, yaitu zona perlindungan dimana ia adalah individu utuh dengan seperangkat haknya sebagai manusia yang dibawa sejak ia berada dalam kandungan hingga akhir hayatnya. Namun, sebagaimana juga pakaian, konsep HAM itu sendiri inheren dalam diri manusia sebagai individu dan anggota kelompok sekaligus, sehingga mau tidak mau dalam derajat tertentu HAM melebur dengan realita dimana konteks sosial suatu masyarakat itu berada.
Derivasi dari konsep ini adalah ibarat perbedaan jenis pakaian di negara yang berbeda iklim. Pakaian di negara Eropa yang bersalju berbeda dengan pakaian di wilayah Sahara Afrika misalnya, tergantung dari tantangan dan kondisi eksternal yang harus dihadapi oleh masyarakat tertentu. Meski contoh tersebut terkesan naif, namun sebenarnya relevan pada tahap yang sangat mendasar. Pada dasarnya tidak ada sesuatu yang tunggal absolut dalam suatu konsep ketika bersentuhan dengan partikularitas realita sosial pada masyarakat yang amat beragam di seluruh penjuru dunia. Namun, semua keberagaman itu memiliki satu titik inti yang hakiki, titik yang ada di diri setiap manusia terlepas dari betapa fluktuatif dan superfisialnya kehidupan yang dibangun manusia modern. Titik inti ini adalah rasa kemanusiaan itu sendiri, yang membuat HAM tersingkap sebagai ”reaksi umat manusia atas sejarahnya bersama” – yaitu sejarah akan peperangan, konflik, dan pertumpahan darah – penderitaan dan luka sejarah yang mau tidak mau secara perlahan membentuk kehidupan modern, dan pada saat yang sama juga merangkum pelajaran dari sejarah tentang perlunya sebuah tindakan kolektif atau perkumpulan yang bersifat global untuk merespon dan membentuk masa depan yang lebih baik. Karena itulah di abad 20 muncul Perserikatan Bangsa-Bangsa serta beragam konvensi perlindungan hak asasi manusia, terlepas dari persoalan dinamika politik global yang juga bermain disitu dalam prakteknya.
Kalau kita tengok ke belakang, Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M telah mencetuskan Piagam Madinah yang fenomenal. Piagam tersebut tidak lain juga mengandung dua unsur: universalitas hak asasi manusia, sekaligus partikularitasnya sebagai respon atas konteks sosial historis pada masa itu. Universalitas hak asasi manusia yang dimaksud disini adalah perjanjian akan hak-hak individu, sosial, dan politik yang didapat oleh suku Yahudi di Madinah yang dijamin oleh otoritas tertinggi, yaitu Nabi pada saat itu. Piagam ini juga upaya menyatukan kekuatan melalui penghilangan permusuhan internal dengan menegakkan keadilan dan perdamaian. Partikularitas konteks sosial historis yang dimaksud adalah piagam ini merupakan strategi humanis sekaligus politis yang dilakukan Nabi untuk membangun basis dakwah dan penyebaran agama Islam. Perselisihan umat Islam dengan kaum Yahudi di Madinah pada saat itu, ditambah permusuhan yang sengit dari kaum kafir Quraish di Mekkah, pada akhirnya membuat penyebaran awal Islam tidak hanya terbatas pada jihad di ujung pedang, melainkan negosiasi dan perjanjian tanpa pertumpahan darah. Dengan pertimbangan itu, Nabi menerapkan aturan yang mendahulu-kan kepentingan dan kebaikan bersama yaitu membangun komunitas solid tanpa rasa takut. Caranya adalah dengan mengakui hak asasi manusia dari tiap-tiap orang dan suku yang berbeda di Madinah, sambil mengusung prasyarat yang tetap diperlukan untuk menegakkan Islam pada saat itu – dengan segala konteks kultur Arabnya (yang pada saat itu dianggap masih jahiliyah).
Dengan demikian, andaikan konsep HAM dibenturkan dengan begitu banyak contoh-contoh peristiwa sosial politik yang beragam di tempat yang berbeda untuk menegasikan dan mendekonstruksi term hak asasi manusia itu sendiri, sesungguhnya yang perlu ditelisik adalah lapisan-lapisan dari perspektif penilaian terhadap HAM itu sendiri. Karena konsep itu mustahil tunggal dan absolut, maka yang perlu kita kaji adalah sejauh mana perspektif kritis kita terhadap konsep HAM itu berada – apakah pada lapisan partikular atau universal? Apakah pada suatu generalisasi atau fragmen? Apakah pada tataran praktek yang kontekstual atau konsep yang substansial? Jalinan dari perspektif itu ibarat sebuah mozaik dalam kehidupan kosmos manusia: satu realita adalah bagian dari fragmen-fragmen realita yang lain. Untuk itu, penegakkan hak asasi manusia yang paling mendasar adalah bagaimana cara kita memahami kumpulan fragmen ini, yang berada dalam bingkai yang sama bernama kehidupan kemanusiaan.
Kesimpulannya, wacana institusionalisasi syariat Islam di Aceh dengan HAM bukanlah diskursus yang terpisah. Betul bahwa dalam penerapannya terdapat ranah-ranah yang berbeda karena tiap wacana memiliki lingkupnya sendiri, namun secara substansial keduanya tidak bertentangan. Piagam Madinah membangun wacana perlindungan HAM berdasarkan konsensus dan syariat Islam itu sendiri memiliki elemen kemanusiaan yang hukum-hukumnya sendiri sangat mempertimbangkan kondisi dan realita sosial. Dengan membangun harmoni antara syariat Islam yang (memang) berwawasan HAM dan HAM yang berwawasan syariat Islam, maka diharapkan dalam prakteknya tidak akan terjadi diskriminasi, yaitu tidak mengorbankan pelaku pelanggaran dari kaum marjinal saja (perempuan, anak, orang miskin, dsbnya) sebagai pihak terhukum melainkan juga para pelaku pelanggaran yang berada di tingkat penguasa atau aparat pemerintahan. Dengan begitu diharapkan kearifan dalam membedah persoalan antara konsep dan praktek hak asasi manusia dapat berjalan dengan membawa lebih banyak kebaikan dan perdamaian, serta terhindar dari permusuhan, ketakutan, dan absolutisme.

Minggu, 22 Desember 2013

Golput Jadi Budaya



Banyak sekali implementasi dari demokrasi. Pun tentang penyimpangan demokrasi. Salah satu nya adalah tentang semakin meningkatnya golongan putih (golput) saat pemilu.

Golongan putih yang dimaksud pada kasus ini adalah mereka yang tidak menggunakan hak pilih nya sebagai warga negara saat pemilu. Di kalangan beberapa remaja golput ini sangat marak terjadi. Golput pun banyak sekali modelnya. Ada yang hanya tidak datang saat pemilu, ada yang datang tapi tidak memilih sama sekali. Yang lebih ekstrim adalah mereka yang datang ke pos pemilihan, mereka masuk ke bilik pemilihan, tidak untuk mencoblos/mencontreng, tapi mereka malah memberikan ‘make up tambahan’ pada kandidat kandidat. Mungkin mereka beranggapan dengan melakukan tindakan seperti itu maka mereka akan terlihat keren. Padahal itu SALAH

Pemilihan umum hanya terjadi 4 tahun sekali (tergantung juga sih). Jadi sudah seyogyanya moment ini dijadikan sebagai ajang untuk benar benar berpartisipasi pada pesta demokrasi. Namun realisasinya banyak sekali kejanggalan dalam pemilu ini. Dan golput adalah masalah terbesar yang harus diperangi.

Sebetulnya hal ini dapat diminimalisir dengan Caleg/ Capres/ atau Calon calon apapun nantinya, untuk lebih memaksimalkan kampanye mereka. Tidak hanya kampanye namun mereka juga harus merealisasikan ucapan mereka. Atau bisa juga dengan pengadaan sosialisasi di sekolah, kampus, atau bahkan sampai ke karang taruna yang ada di desa. Bagaimana pun caranya golput harus diminimalisir. Karena golput secara tidak langsung sama saja dengan mendzolimi diri sendiri.

Data terakhir pada 2009, jumlah golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mencapai 29,6 persen. Jumlah yang makin meningkat dibanding pemilu sebelumnya, disinyalir akibat ulah buruk perilaku para elite politik.

"Pelaksanaan Pemilu 2014 juga akan mendekati masa kritis, karena jumlah golput diperkirakan akan mencapai 40 persen. Hal ini dikarenakan budaya politik masyarakat menjadi apatis dan memandang pemilu bukanlah perayaan penting bahkan cenderung tidak bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka,"
Sebelumnya, sejumlah permasalahan yang terjadi menjelang Pemilu 2014 mendatang, seperti polemik penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian adanya 10,4 juta data pemilih bermasalah, lantaran tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), membuat banyak pihak pesimis, jika Pemilu 2014 bisa mulus diadakan. "Minat orang rendah terhadap pemilu membuat masyarakat makin tak tertarik dengan pemilu, hal itu secara umum sudah terlihat di beberapa pilkada (pemilihan kepala daerah), rata-rata itu sudah terbaca,