Kasus Liong Solan adalah salah satu contoh rumitnya masalah
kewarganegaraan di Indonesia.
Indradi Kusuma dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyatakan
masalah ini sudah bercampur antara ruwetnya sejarah, perilaku diskriminatif,
tidak taat pada peraturan, dan unsur korupsi.
Memahami mengapa masyarakat keturunan Tionghoa mengalami
kerumitan ini, memaksa kita menoleh kembali ke masa lalu, masa-masa awal kelahiran
republik ini.
Saat UU Kewarganegaraan pertama bernomor No.03/1946
diberlakukan, keturunan asing diberi waktu dua tahun untuk memilih
kewarganegaraannya. Bila menolak kewarganegaraan RI, mereka harus melapor.
Tanpa melapor mereka otomatis menjadi WNI. Dalam istilah hukum, ini disebut
stelsel pasif. Kebijakan ini dipilih karena Indonesia masih menghadapi ancaman
Belanda. Potensi etnis Tionghoa dianggap signifikan dalam melawan Belanda.
Masalah muncul ketika Belanda mengintervensi kedaulatan Republik
Indonesia
dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949. Diputuskan bahwa masalah
kewarganegaraan kembali mengacu pada hukum Belanda Nederlansche
Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) yang membagi penduduk
dalam strata Kawula Belanda, Kawula Timur Asing, dan Kawula Pribumi.
Menurut perjanjian ini, Kawula Timur Asing harus menentukan
kewarganegaraan dengan stelsel pasif. Sementara Kawula Belanda memilih
kewarganegaraan dengan stelsel aktif. Artinya bila ingin menjadi WNI harus
melapor.
Sebenarnya permasalahan kewarganegaraan lebih beraspek hukum.
Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930, setiap negara mempunyai independensi
untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Mempertimbangkan kemesraan
politik poros Jakarta-Beijing-Pyongyang saat itu, independensi hukum
kewarganegaraan harus dikalahkan oleh kepentingan politik luar negeri. Ditambah
lagi tahun 1950 RI resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok dengan One China
Policy-nya, termasuk di antaranya mengenai politik kewarganegaraan RRT
yang berasas ius sanguinis, yaitu mengakui semua keturunan warga Tiongkok
di belahan dunia mana pun sebagai warga negara Tiongkok.
Maka pada 1955 Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri
Tiongkok, Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri RI Sunario menyepakati perjanjian
dwikewarganegaraan yang disahkan dalam UU No.02/1958. Perjanjian ini memberikan
kesempatan dua tahun pada penduduk keturunan Tionghoa untuk memilih
kewarganegaraannya, yaitu antara 20 Januari 1960 sampai 20 Januari 1962.
Penduduk keturunan Tionghoa pun terbagi dalam tiga status,
yaitu Warga Negara Tiongkok Tunggal, WNI Tunggal, dan Dwikewarganegaraan.
Warga Negara Tiongkok Tunggal adalah mereka yang menolak kewarganegaraan RI
berdasarkan UU No.03/1946. Ada juga etnis Tionghoa yang otomatis dianggap WNI
Tunggal, yaitu yang mengikuti pemilu di tahun 1955, veteran, mantan Angkatan
Perang RI, polisi, pegawai negeri, dan mereka yang bermatapencaharian sama
dengan mayoritas penduduk seperti petani dan nelayan. Sementara yang tidak
masuk dua kelompok itu berstatus Dwikewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia
kemudian menerbitkan UU No.62/1958 tentang kewarganegaraan RI dengan sistem
stelsel aktif. Akibat ketidaktahuan tentang stesel aktif, banyak penduduk
Tionghoa awam yang masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif tetap
bersikap pasif. Mereka tidak datang ke pengadilan. Akibatnya mereka gagal
mempertahankan status WNI yang diperoleh dari UU No.03/1946. Dengan sikap
pasifnya, mereka juga juga tidak datang ke Kedutaan Besar RRT. Hal ini membuat
mereka tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia sekaligus juga tidak
memegang paspor RRT. Jadilah mereka diperlakukan sebagai orang tanpa
kewarganegaraan alias stateless.
Mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di pengadilan memperoleh tanda terima, yaitu formulir
bernama “Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan
Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia”.
Dikenal sebagai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Konsekuensi diakuinya RRT
dengan One China Policy-nya, juga membuat sekelompok penduduk keturunan
Tionghoa yang sebelumnya memilih warga negara Taiwan menjadi stateless.
Kondisi bertambah rumit dengan terbitnya Peraturan Presiden
No.10/1959 di sela-sela pelaksanaan perjanjian dwikewarganegaraan RI-RRT itu. Peraturan
tersebut melarang usaha perdagangan kecil dan eceran asing di luar ibu kota
daerah swantantra tingkat I dan II serta karesidenan serta mewajibkan
pengalihan usaha mereka pada WNI pribumi. Dalam praktiknya, tidak jelas siapa
yang dimaksud “asing” ini, sehingga
berakibat “pengusiran” dan eksodus
besar-besaran WNI Tionghoa. Para penguasa militer di daerah seenaknya
mengusir bukan saja orang Tionghoa asing tapi juga orang Tionghoa yang
berdasarkan UU No.03/1946 telah menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal
berdasarkan UU No. 02/1958, sebelum dilaksanakan perjanjian dwikewarganegaraan,
WNI Tionghoa tetap dianggap sebagai WNI.
“Peraturan ini sangat rasialis,” papar Indradi. “Semua
keturunan Tionghoa yang berdagang diusir. Anehnya keturunan asing lain yang
beretnis Arab atau India tidak ikut diusir….”
Ratusan ribu keturunan Tionghoa berbondong-bondong meninggalkan
Indonesia. Indradi melansir jumlah 140.000 orang. Kepada mereka diberikan surat
Exit Permit Only (EPO). 40.000 di antaranya diangkut dengan kapal dari
RRT, 100.000 lainnya terkatung-katung di Indonesia. Hidup bersembunyi dan penuh
ketakutan. Mereka kemudian juga tidak melapor ke pengadilan. Demikianlah mereka
menjadi stateless.
Sepuluh tahun kemudian perjanjian dwikewarganegaraan dibatalkan
sebagai puncak revolusi September 1965, digantikan dengan UU No.04/1969,
namun tetap tidak ada kejelasan status bagi penduduk stateless.
Charles Coppel mengutip data Jawatan Imigrasi bahwa pada 1966
terdapat 1.100.000 penduduk Tionghoa berstatus stateless dengan
orientasi politik tidak jelas antara Indonesia, Tiongkok, atau Taiwan. Penduduk
stateless itu kemudian beranak-cucu dan menyisakan masalah sampai
sekarang.
Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak ada masalah diskriminasi
di sana. SBKRI
adalah sebuah surat
bukti bagi keturunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI. Djasmin,
MH, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa SBKRI menjadi sumber
diskriminasi karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU
No.62/1958. Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga
Negara Republik Indonesia
dan tidak mempunyai surat
bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai
atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri
dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau
tidak menurut hukum acara perdata biasa.”
Dalam kenyataannya SBKRI
dijadikan syarat mutlak pelbagai urusan administrasi kependudukan. Padahal
untuk memperoleh SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam beberapa
kasus bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan
ketidaktahuan penduduk.
Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri Kehakiman No. JB
3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang perlu membuktikan diri
sebagai WNI bisa mengajukan surat
permohonan kepada Menteri Kehakiman. Praktik di lapangan membuktikan bahwa di
beberapa daerah Peraturan Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak
kepemilikan SBKRI.
Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi dengan Instruksi
Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980. Salah satu
pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang
belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres tersebut, SBKRI
kembali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam berurusan
dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya Catatan
Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen
Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM,
khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di
kantor pertanahan.
Pelbagai peraturan sebetulnya sudah mencabut SBKRI bagi etnis
Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres No. 56/1996 serta Instruksi
Mendagri No.25/1996 tentang Juklak Keppres No.56/1996. Demikian juga Instruksi
Presiden No.04/1999 yang pada esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan
yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga,
atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres tersebut menyatakan segala peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak
berlaku lagi. Dalam praktiknya peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU
No.12/2006 berlaku, masih kita dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi WNI
etnis Tionghoa yang mengurus berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada
Agustus 2007, Kantor Imigrasi Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu
syarat pembuatan paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar