Belakangan
ini berkembang isu tentang dikotomi wacana penerapan hukum cambuk dan
rajam (institusionalisasi syariat Islam) versus perspektif HAM. Di
tengah polemik tentang konsep hak asasi manusia atau HAM di beberapa
kalangan, cukup penting untuk menelisik sejenak konsep ini sebagai
paradoks yang sebenarnya saling terkait secara signifikan: HAM dalam
wacana universal sekaligus partikular (spesifik pada tempat dan waktu
tertentu) dalam persentuhannya dengan realita sosial.
Kajian HAM acapkali dianggap kontra dan
tersekat dari diskursus keislaman. Bahkan ada plesetan bahwa HAM adalah
singkatan untuk ’Hak Asasi Maksiat’ atau ’Hak Asasi Mesum’ dengan
mencontohkan kebebasan yang ’kebablasan’ sebagaimana beberapa fenomena
dan kasus di Amerika Serikat. Dikotomi ini semakin memperuncing oposisi
biner: Islam versus Barat, dan (Institusionalisasi) Syariat versus HAM.
Menurut penulis, dikotomi seperti ini pada ranah tertentu memang eksis,
namun hanya berada di satu lapisan perspektif dari keseluruhan diskursif
tentang persoalan kemanusiaan dan kehidupan sosial politik kita. Oleh
karena itu, penulis hendak membuka prolog singkat terhadap lapisan
perspektif lain dari perdebatan ini.
“Hak asasi manusia adalah reaksi umat manusia atas sejarahnya bersama.” begitulah ungkapan Peter Berger dalam buku klasiknya Piramida Kurban Manusia yang
secara sederhana dan tepat menggambarkan pemahaman tentang hak asasi
manusia atau HAM. Hak asasi manusia, meski istilahnya dipopulerkan oleh
negara-negara ’Barat’ melalui Deklarasi HAM PBB tahun 1948, bukanlah
produk ’Barat’ an sich yang dikonstruksi secara mentah, melainkan hasil dari pergerumulan sejarah umat manusia bersama.
Jika dianalogikan secara sederhana, HAM
ibarat sebuah pakaian. Pada intinya, semua manusia memerlukan pakaian
untuk melindungi tubuhnya dari kondisi lingkungan fisik di sekitarnya:
cuaca, kotoran, ancaman penyakit, sekaligus mengikuti norma sosial
dimana dia berada: norma kesopanan dan adat. Sama halnya dengan konsep
pakaian, HAM pada dasarnya bersifat universal karena ia merupakan
instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara sosial, yaitu zona
perlindungan dimana ia adalah individu utuh dengan seperangkat haknya
sebagai manusia yang dibawa sejak ia berada dalam kandungan hingga akhir
hayatnya. Namun, sebagaimana juga pakaian, konsep HAM itu sendiri
inheren dalam diri manusia sebagai individu dan anggota kelompok
sekaligus, sehingga mau tidak mau dalam derajat tertentu HAM melebur
dengan realita dimana konteks sosial suatu masyarakat itu berada.
Derivasi dari konsep ini adalah ibarat
perbedaan jenis pakaian di negara yang berbeda iklim. Pakaian di negara
Eropa yang bersalju berbeda dengan pakaian di wilayah Sahara Afrika
misalnya, tergantung dari tantangan dan kondisi eksternal yang harus
dihadapi oleh masyarakat tertentu. Meski contoh tersebut terkesan naif,
namun sebenarnya relevan pada tahap yang sangat mendasar. Pada dasarnya
tidak ada sesuatu yang tunggal absolut dalam suatu konsep ketika
bersentuhan dengan partikularitas realita sosial pada masyarakat yang
amat beragam di seluruh penjuru dunia. Namun, semua keberagaman itu
memiliki satu titik inti yang hakiki, titik yang ada di diri setiap
manusia terlepas dari betapa fluktuatif dan superfisialnya kehidupan
yang dibangun manusia modern. Titik inti ini adalah rasa kemanusiaan itu
sendiri, yang membuat HAM tersingkap sebagai ”reaksi umat manusia atas
sejarahnya bersama” – yaitu sejarah akan peperangan, konflik, dan
pertumpahan darah – penderitaan dan luka sejarah yang mau tidak mau
secara perlahan membentuk kehidupan modern, dan pada saat yang sama juga
merangkum pelajaran dari sejarah tentang perlunya sebuah tindakan
kolektif atau perkumpulan yang bersifat global untuk merespon dan
membentuk masa depan yang lebih baik. Karena itulah di abad 20 muncul
Perserikatan Bangsa-Bangsa serta beragam konvensi perlindungan hak asasi
manusia, terlepas dari persoalan dinamika politik global yang juga
bermain disitu dalam prakteknya.
Kalau kita tengok ke belakang, Nabi
Muhammad SAW pada tahun 622 M telah mencetuskan Piagam Madinah yang
fenomenal. Piagam tersebut tidak lain juga mengandung dua unsur:
universalitas hak asasi manusia, sekaligus partikularitasnya sebagai
respon atas konteks sosial historis pada masa itu. Universalitas hak
asasi manusia yang dimaksud disini adalah perjanjian akan hak-hak
individu, sosial, dan politik yang didapat oleh suku Yahudi di Madinah
yang dijamin oleh otoritas tertinggi, yaitu Nabi pada saat itu. Piagam
ini juga upaya menyatukan kekuatan melalui penghilangan permusuhan
internal dengan menegakkan keadilan dan perdamaian. Partikularitas
konteks sosial historis yang dimaksud adalah piagam ini merupakan
strategi humanis sekaligus politis yang dilakukan Nabi untuk membangun
basis dakwah dan penyebaran agama Islam. Perselisihan umat Islam dengan
kaum Yahudi di Madinah pada saat itu, ditambah permusuhan yang sengit
dari kaum kafir Quraish di Mekkah, pada akhirnya membuat penyebaran awal
Islam tidak hanya terbatas pada jihad di ujung pedang, melainkan
negosiasi dan perjanjian tanpa pertumpahan darah. Dengan pertimbangan
itu, Nabi menerapkan aturan yang mendahulu-kan kepentingan dan kebaikan
bersama yaitu membangun komunitas solid tanpa rasa takut. Caranya adalah
dengan mengakui hak asasi manusia dari tiap-tiap orang dan suku yang
berbeda di Madinah, sambil mengusung prasyarat yang tetap diperlukan
untuk menegakkan Islam pada saat itu – dengan segala konteks kultur
Arabnya (yang pada saat itu dianggap masih jahiliyah).
Dengan demikian, andaikan konsep HAM
dibenturkan dengan begitu banyak contoh-contoh peristiwa sosial politik
yang beragam di tempat yang berbeda untuk menegasikan dan
mendekonstruksi term hak asasi manusia itu sendiri, sesungguhnya yang
perlu ditelisik adalah lapisan-lapisan dari perspektif penilaian
terhadap HAM itu sendiri. Karena konsep itu mustahil tunggal dan
absolut, maka yang perlu kita kaji adalah sejauh mana perspektif kritis
kita terhadap konsep HAM itu berada – apakah pada lapisan partikular
atau universal? Apakah pada suatu generalisasi atau fragmen? Apakah pada
tataran praktek yang kontekstual atau konsep yang substansial? Jalinan
dari perspektif itu ibarat sebuah mozaik dalam kehidupan kosmos manusia:
satu realita adalah bagian dari fragmen-fragmen realita yang lain.
Untuk itu, penegakkan hak asasi manusia yang paling mendasar adalah
bagaimana cara kita memahami kumpulan fragmen ini, yang berada dalam
bingkai yang sama bernama kehidupan kemanusiaan.
Kesimpulannya, wacana institusionalisasi
syariat Islam di Aceh dengan HAM bukanlah diskursus yang terpisah.
Betul bahwa dalam penerapannya terdapat ranah-ranah yang berbeda karena
tiap wacana memiliki lingkupnya sendiri, namun secara substansial
keduanya tidak bertentangan. Piagam Madinah membangun wacana
perlindungan HAM berdasarkan konsensus dan syariat Islam itu sendiri
memiliki elemen kemanusiaan yang hukum-hukumnya sendiri sangat
mempertimbangkan kondisi dan realita sosial. Dengan membangun harmoni
antara syariat Islam yang (memang) berwawasan HAM dan HAM yang
berwawasan syariat Islam, maka diharapkan dalam prakteknya tidak akan
terjadi diskriminasi, yaitu tidak mengorbankan pelaku pelanggaran dari
kaum marjinal saja (perempuan, anak, orang miskin, dsbnya) sebagai pihak
terhukum melainkan juga para pelaku pelanggaran yang berada di tingkat
penguasa atau aparat pemerintahan. Dengan begitu diharapkan kearifan
dalam membedah persoalan antara konsep dan praktek hak asasi manusia
dapat berjalan dengan membawa lebih banyak kebaikan dan perdamaian,
serta terhindar dari permusuhan, ketakutan, dan absolutisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar